Rapat Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) Tahun 2020

Senin, 13 Juli 2020, bertempat di ruang rapat Taman Budaya Jawa Timur diselenggarakan Rapat bersama yang diselenggarakan secara online melalui media sosial zoom, pihak penyelenggara adalah Direktorat Jendral Kebudayaan Kementrian Kebudayaan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan para Kepala Dinas Provinsi yang Membidangi Kebudayaan, para Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang Membidangi Kebudayaan dan para Kepala Taman Budaya Provinsi seluruh Indonesia. Agenda rapat yakni Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) Tahun 2020.

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dinyatakan bahwa, “Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia ditengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.” Usaha pemajuan tersebut dilaksanakan terhadap ekosistem dari sepuluh jenis Objek Pemajuan Kebudayaan: (1) Tradisi Lisan, (2) Manuskrip, (3) Adat istiadat, (4) Ritus, (5) Pengetahuan tradisonal, (6) Teknologi tradisional, (7) Seni, (8) Bahasa, (9) Permainan rakyat dan (10) Olahraga tradisional.

Menyanyikan lagu Indonesia Raya. Foto dok.tbjt.

Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 maka diselenggarakanlah Kongres Kebudayaan Indonesia pada tanggal 5 s.d. 9 Desember 2018 lalu. Kongres berhasil menelurkan Strategi Kebudayaan dan Rencana Aksi Pemajuan Kebudayaan. Strategi Kebudayaan menjabarkan arah pemajuan kebudayaan dalam 20 tahun mendatang dalam menjawab tantangan domestik maupun global yang dihadapi saat ini. Dokumen tersebut memuncak pada tujuh Agenda Strategis Pemajuan Kebudayaan:

  1. Menyediakan ruang bagi keberagaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif;   
  2. Melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi dan praktik kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional; 
  3. Mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia internasional;   
  4. Memanfaatkan obyek pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 
  5. Memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem;  
  6. Reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung agenda pemajuan kebudayaan;
  7. Meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan.                                                                                  

Sedangkan Rencana Aksi Pemajuan Kebudayaan telah berhasil disusun sebagai resolusi bersama seluruh peserta Kongres Kebudayaan yang menetapkan program prioritas pemajuan kebudayaan untuk dua tahun kedepan. Terdapat tujuh Rencana Aksi:

  1. Melembagakan Pekan Kebudayaan Nasional sebagai platform aksi bersama yang meningkatkan interaksi kreatif antar budaya; 
  2. Memastikan terjadinya alih pengetahuan dan regenerasi melalui pelindungan dan pengembangan karya kreatif untuk kesejahteraan para pelaku budaya, serta perlibatan maestro dalam proses pendidikan dan pembelajaran formal;   
  3. Meningkatkan diplomasi kebudayaan dengan memperkuat perwakilan luar negeri sebagai pusat budaya Indonesia, meningkatkan jumlah dan mutu program pertukaran dan residensi untuk seniman, peneliti dan pelaku budaya, dan menjadikan diaspora Indonesia sebagai ujung tombak pemajuan kebudayaan Indonesia di luar negeri;  
  4. Membangun pusat inovasi yang mempertemukan kemajuan teknologi dengan warisan budaya di tiap daerah melalui sinergi antara pelaku budaya dan penggerak ekonomi kreatif guna memfaatkan kekayaan budaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 
  5. Membangun mekanisme pelibatan seniman dan pelaku budaya dalam kebijakan kepariwisataan berkelanjutan dan ekonomi kreatif yang berbasis komunitas, kearifan lokal, ekosistem budaya, pelestarian alam, dan pemanfaatan teknologi sebagai jalan keluar dari pendekatan industri ekstraktif;
  6. Membentuk Dana Perwalian Kebudayaan guna memperluas akses pada sumber pendanaan dan partisipasi masyarakat dalam pemajuan kebudayaan;
  7. Memfungsikan aset publik (seperti gedung terbengkalai, balai desa, gedung kesenian) dan fasilitas yang telah ada (taman budaya dan museum) sebagai pusat kegiatan dan ruang-ruang ekspresi kebudayaan, guna memperluas dan menjamin pemerataan akses masyarakat pada kebudayaan.                                                                                                                       
Suasana rapat di ruang rapat Taman Budaya Jatim. Foto dok.tbjt.

Merujuk pada Resolusi pertama dan Rencana Aksi pertama Kongres Kebudayaan Indonesia, maka sebuah bentuk implementasi dari hal tersebut digagaslah Pekan Kebudayaan Nasional dari tingkat desa hingga pusat dengan empat kata kunci: Interaksi Budaya, Keragaman Berekspresi, Budaya Inklusif, dan Platform Aksi Bersama. Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) sebagai bentuk realisasi dari Resolusi Kongres Kebudayaan, telah terselenggara untuk pertama kalinya di tahun 2019. Bertempat di kawasan Istora GBK Senayan, sepanjang tanggal 7 s.d. 11 Oktober 2019 telah dihadirkan 10 kompetisi, 36 sesi konferensi, 125 pertunjukan, 27 pameran, dan 10 workshop budaya. Selama sepekan itu jumlah pengunjung yang hadir tercatat sekitar 250 ribu orang.

Atas pencapaian tersebut, maka sejak bulan Desember 2019 s.d. Januari 2020 telah dibuka sejumlah pembicaraan dengan berbagai pihak tentang kemungkinan penyelenggaraan PKN di tahun-tahun berikutnya. Pertama pada bulan Desember 2019, bertempat di Galeri Nasional Jakarta, dan kedua di bulan Januari 2020, bertempat di Bali. Kedua pertemuan itu secara ringkas menegaskan tentang arti penting penyelenggaraan PKN di tahun 2020. Terakhir pertemuan Rapat Koordinasi bidang Kebudayaan di bulan Februari 2020 yang menegaskan keikutsertaan 253 Kabupaten/Kota dan Provinsi di dalam penyelenggaraan Pekan Kebudayaan Daerah (PKD), 234 Kabupaten/kota dan Provinsi yang akan mengirimkan delegasi ke PKN.

Berangkat dari hasil-hasil pertemuan tersebut, maka disusunlah rancangan umum PKN 2020. Secara umum, PKN adalah upaya negara dan masyarakat di dalam membangun wadah kerja bersama untuk melahirkan ruang-ruang keragaman berekspresi, dialog antar-budaya, serta inisiatif dan partisipasi inovatif yang dikelola secara berjenjang sejak dari Desa hingga ke Ibukota. Di dalamnya terdapat rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk memfasilitasi ekosistem kebudayaan sebagai garda terdepan dalam pemajuan kebudayaan Indonesia.

Situasi pandemi Covid-19 membuat perencanaan Pekan Kebudayaan Nasional 2020 mengalami perubahan. Konsentrasi negara pada penanganan pandemi dan pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berpengaruh pada cara presentasi dari berbagai aktivitas kebudayaan begitu pula dengan cara publik menikmatinya. Oleh karenanya PKN 2020 akan diselenggarakan dalam format dalam jaringan (online) dan luar jaringan (offline). Rapat berlangsung kurang lebih dua jam, mulai pukul 10.00 – 12.00 wib. (san)

Seksi Dokumentasi Publikasi

Staff Pada Seksi Dokumentasi Dan Publikasi UPT Taman Budaya Provinsi Jawa Timur, Jabatan Pelaksana : Penyusun Bahan Publikasi

2 komentar pada “Rapat Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) Tahun 2020

Tinggalkan Balasan ke meddyrendracahyadi h Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.