Konsultasi Publik Rapermen Dikbudristek Pembinaan SDM Bidang Kesenian

Suasana Rapat Konsultasi di ruang rapat Taman Budaya Jawa Timur (foto dok. TBJT)

Dalam upaya menyiapkan tenaga di bidang kesenian yang terstandar dan terukur, maka diperlukan adanya suatu dasar hukum yang kuat bagi para seniman atau para pelaku seni dalam melaksanakan kegiatan pemajuan kebudayaan. Terkait dengan hal di atas, Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menyelenggarakan Konsultasi Publik Rapermen Dikbudristek Pembinaan SDM Bidang Kesenian secara hybrid (daring dan luring) di seluruh Indonesia.

Mengundang stake holder, budayawan, seniman dari seluruh Indonesia untuk berkonsultasi menggali masukan bagi terwujudnya Permendikbud soal SDM Kesenian yang berkualitas dan berstandard nasional, tak terkecuali di  Provinsi Jawa Timur. Penyelenggaraan konsultasi di Jawa Timur dipusatkan di UPT. Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.

Suasana Rapat Konsultasi di ruang rapat Taman Budaya Jawa Timur (foto dok. TBJT)

Bertempat di ruang rapat UPT. Taman Budaya Provinsi Jawa Timur acara tersebut berlangsung pada Selasa, 24 Mei 2022 pukul 08.00 wib. s/d. selesai. Acara dibuka oleh Kepala Tata Usaha Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kesenian (PTLK) M. Ikbal, S.Hum., mewakili Direktur PTLK Judi Wahjudin yang tidak bisa hadir. Melibatkan juga beberapa stake holder (Bidang Kebudayaan Disbudpar Prov. Jatim, UPT. Taman Budaya Jatim) budayawan dan seniman Jawa Timur. Dalam konsultasi tersebut diharapkan upaya sharing bisa memberi masukan soal kriteria SDM Kesenian yang berkualitas kepada Direktorat PTLK. Ide-ide brilyan dari stake holder, budayawan dan seniman Jawa Timur diharapkan juga bisa memberi masukan bagi terciptanya standarisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang SDM Kesenian yang berkualitas dan bertandard nasional.

Rumusan-rumusan yang diharapkan muncul melalui konsultasi ini adalah: a. Memberi pedoman pembinaan terhadap Sumber Daya Manusia  Bidang Kesenian dan Lembaga Kesenian; b. Menghasilkan Sumber Daya Manusia  Bidang Kesenian yang memiliki kompetensi di bidangnya; c. Menghasilkan Sumber Daya Manusia Bidang Kesenian yang dapat menjalankan tugas sesuai kompetensi; d. Meningkatkan kuantitas dan kualitas karya seni; e. Meningkatkan kemampuan tata kelola Lembaga Kesenian.

Acara selesai sampai dengan kurang lebih pukul 16.00 wib. Semua masukan-masukan dari stakeholder, budayawan dan seniman akan ditampung dan menjadi bahan kajian untuk menetapkan Permendikbud tentang SDM Kesenian yang berkualitas dan bertandard nasional. (spd)

Seksi Dokumentasi Publikasi

Staff Pada Seksi Dokumentasi Dan Publikasi UPT Taman Budaya Provinsi Jawa Timur, Jabatan Pelaksana : Penyusun Bahan Publikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.